Hari Anak Nasional (HAN) di peringati setiap tanggal 23 Juli, digagas oleh mantan Republik Indonesia ke-2 yakni Bapak Soeharto. Ia meyakini bahwa anak adalah aset kemajuan sebuah bangsa. Hal ini kemudian didukung dengan ditetapkannya keputusan Presiden Republik Indonesia No 44 tahun 1984. Dibuatnya peringatan Hari Anak Nasional ini juga memiliki tujuan antara lain meningkatkan kesadaran pada anak dalam menjalankan hak maupun kewajiban dan tentunya tanggung jawab kepada orangtua, masyarakat, hingga bangsa. Adapun hal-hal yang juga memperlihatkan akan kepedulian terhadap anak yakni dibuatnya beberapa peraturan yang ditetapkan dalam beberapa undang-undang. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Rangkaian kegiatan yang diadakan saat memperingati Hari Anak Nasional berbeda-beda setiap tahunnya. Rangkaian kegiatan tersebut tentu telah disesuaikan dengan tema yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ada beberapa tema yang dikeluarkan pemerintah setiap tahunnya anatara lain: Pada tahun 2014: “Ciptakan lingkungan kondusif untuk perlindungan demi tumbuh kembang anak” Pada tahun 2015: “Wujudkan lingkungan dan keluarga ramah anak” Pada tahun 2016: “Akhiri kekerasan pada anak” Pada tahun 2017: “Perlindungan anak dimulai dari keluarga” Pada tahun 2018: “Anak Indonesia anak GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat) Pada tahun 2019: “Peran keluarga dalam perlindungan anak” Dilihat dari beberapa tema yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya, tema-tema yang ditetapkan selalu bersangkutan dengan lingkungan terdekat yakni keluarga dan masyarakat sekitar. Kegiatan-kegiatan yang diadakan biasanya juga melibatkan orang tua, hal ini tentunya dimaksudkan agar meningkatkan kualitas pengasuhan dan perlindungan dari lingkungan terkecil yakni keluarga, yang kemudian nantinya akan dikembangkan ke lingkungan yang lebih luas. Keluarga menjadi landasan utama bagi tumbuh kembang anak dan selanjutnya sang anak akan mengembangkannya bersama masyarakat disekitarnya. |