KOMPAS.com - Indonesia saat ini masih kekurangan sekitar 159.000 guru vokasi di berbagai wilayah. Tidak hanya segi kuantitas, profesionalitas guru bidang vokasi juga dipandang masih kurang. Hal ini ditandai masih tingginya guru bidang vokasi belum memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat kompetensi keahlian. Hal ini disampaikan Paristiyanti Nurwardani, Direktur Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran, dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kemenristekdikti dalam pembukaan "Seminar Nasional Inovasi Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bidang Vokasi" di Serpong, Tangerang Selatan (10/09/2019). Padahal, Paristiyanti memaparkan sertifikasi pendidik menjadi indikator bahwa guru tersebut telah dinyatakan layak dan lolos uji kompetensi menjadi guru profesional. Di sisi lain, sertifikat kompetensi keahlian menjadi indikator guru vokasi tersebut ahli dalam sebuah bidang vokasi. |