Kesejahteraan Guru Ditingkatkan Bertahap
43 0 26-09-2019
2 suka
04-02-2020, 08:42:50

KESEJAHTERAAN para guru dan tenaga pendidik di Indonesia masih terus diperjuangkan. Hal itu amat penting mengingat guru berperan strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia (SDM).

Meski begitu, upaya meningkatkan kesejahteraan guru tidak bisa secara sekaligus, tetapi harus secara bertahap. Ini mengingat posisi guru di Indonesia relatif beragam.

"Dalam hal ini, pemerintah bisa memprioritaskan pembenahan pada aspek kesejahteraan guru berstatus PNS (pegawai negeri sipil) lebih dahulu, baru kemudian menyasar guru berstatus lain," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) 1993-1998 Wardiman Djojonegoro kepada Media Indonesia, di Jakarta, awal pekan ini.

Wardiman menyampaikan, pemerintah sudah serius memajukan kesejahteraan guru serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran. Ini bisa terlihat dari kesejahteraan guru berstatus PNS sudah jauh lebih baik, melalui pemberian tunjangan profesi guru (TPG).

Berbeda dengan guru swasta yang bergantung pada yayasan. Belum lagi, guru honorer yang kesejahteraannya tidak memiliki kepastian, lantaran bergantung pada sekolah tempat penugasan.

"Gaji terkait kesejahteraan guru PNS sudah jauh lebih baik, sedangkan guru swasta bergantung pada yayasan. Guru honorer mungkin yang paling tidak teratur (kesejahteraannya) karena bergantung pada sekolah di mana ditempatkan," kata Wardiman.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy yang saat itu menjabat sebagai Mendikbud dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Desember 2018 menegaskan akan mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru non-PNS minimal setara Upah Minimum Regional (UMR). Pihaknya juga membuat skema pengangkatan guru honorer secara bertahap melalui seleksi CPNS dan PPPK.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi juga mengapresiasi langkah pemerintah soal meningkatkan kesejahteraan guru. Saat ini, ia mengatakan, salah satu hal yang sedang diurus oleh mendikbud yang baru, yakni penghasilan minimum yang layak bagi guru.

Ia beranggapan, langkah ini luar biasa untuk kesejahteraan guru ke depannya.

Senada dengan Wardiman, pengamat pendidikan Doni Koesoema berpendapat kesejahteraan guru yang menerima tunjangan sertifikasi seperti guru-guru berstatus PNS memang sudah lebih baik. Akan tetapi, kesejahteraan guru tidak tetap di sekolah swasta dan guru honorer di sekolah negeri masih jauh dari harapan.

"Pemerintah dalam hal ini, perlu mengatur mekanisme yang adil dalam membayar gaji guru honorer, baik di sekolah swasta maupun di sekolah negeri. Selama ini guru tersebut tidak memiliki gaji pokok sesuai ijazah. Namun, hanya dibayar per jam mengajar setiap minggu. Hal ini membuat guru honorer tidak sejahtera. Harus ada kebijakan pengaturan minimal untuk guru honorer yang tidak tetap," ucap Doni.

Pemerintah juga perlu memberikan kebijakan afirmasi untuk guru honorer di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, atau wilayah 3T yang sudah lama mengabdi. "Penting juga memberi pelatihan dan pengembangan sesuai kebutuhan guru," ucap dia.

Pengamat pendidikan Budi Trikorayanto menyampaikan hal yang sama, yakni kesejahteraan guru terutama terkait dengan guru honorer perlu diperjuangkan, mengingat posisi guru honorer selama ini sebagai ujung tombak.

Banyak guru PNS yang melimpahkan beban kerja mereka pada guru honorer. Itu tecermin dari rendahnya hasil uji kompetensi guru (UKG) beserta tingkat kompetensi murid Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain. "Sistem pendidikan selalu bergantung pada guru. Namun, kompetensi para guru terkendala kesejahteraan. Guru yang lapar akan sulit berpikir dan bekerja dengan baik. Ini menyulitkan dunia pendidikan kita," kata dia.

Di sisi lain, solusi terhadap masalah kesejahteraan guru, bukan hanya membebaskan guru dari belenggu aturan. Namun, dunia pendidikan harus melepaskan ketergantungan terhadap posisi guru.

"Anak-anak harus lebih merdeka eksplorasi di luar sekolah. Belajar di dunia nyata dan dunia maya. Edukasi era 4.0 ialah cyberschool," kata Budi.

Dia pun menyinggung standar nasional pendidikan Indonesia yang tidak harus seragam. Anak-anak sebaiknya diberikan kebebasan belajar sesuai minat dan bakat. Selain itu, guru harus mampu berinovasi di tengah era revolusi industri 4.0 saat ini.

"Guru dapat mendampingi murid dengan mendesain program pendidikannya sendiri. Jadi, lebih personal, bukan terstandar. Guru jangan terlalu banyak lagi menggurui, tetapi mengawal serta mendampingi murid dalam bereksplorasi. Guru sebaiknya bisa mennjadi fasilitator, motivator, dan administrator, bukan hanya sebagai narasumber," papar Budi.

Beban administrasi
Pengamat pedidikan Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto menyatakan guru akan lebih mampu berinovasi jika bebas dari beban administrasi.

"Guru yang bebas beban administrasi akan mampu berkreasi dalam proses pembelajaran. Dia bakal mampu membuat proses belajar menyenangkan dan menumbuhkan potensi anak didik secara maksimal," kata Totok.

Totok menuturkan, guru yang ideal fokus pada tiga hal, yaitu kurikulum, instruksi, dan assessment. Dalam kurikulum, terdapat bermacam kegiatan, seperti menyusun rencana belajar, mempersiapkan alat peraga, membuat simulasi, proyek kelas, dan lainnya.

Di dalam instruksi, ada metode penyampaian materi, mengukur kemampuan, dan gaya belajar tiap anak. Adapun dalam asesmen ada evaluasi belajar, pengukuran potensi, dan kompetensi awal, perkembangan anak didik, serta intervensi untuk peningkatan potensi.

Namun, Totok menilai kewajiban guru untuk mengisi laporan beban kerja tak bisa dihapus agar kinerja guru tetap dapat terkontrol dan terdata. "Harus dilihat secara menyeluruh jika mau deregulasi. Regulasi tentang kewajiban guru mengisi laporan beban kerja tidak dapat dihapus. Kacau nanti kalau tidak ada kewajiban pelaporan," ujarnya.

Oleh karena itu, Totok memandang, dibutuhkan sebuah sistem yang mampu mempermudah proses pengisian laporan beban kerja, misalnya melalui aplikasi One Click Service dan ID.e Disdik (informasi data elektronik disdik) yang dikembangkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menurut dia, aplikasi ini mampu menyerap regulasi menjadi lebih mudah serta dapat diterapkan di daerah-daerah lain lantaran biayanya relatif terjangkau dan penggunaan smartphone yang sudah semakin meluas.

"Aplikasi One Click Service dapat membantu guru dalam kepengurusan PTK (penelitian tindakan kelas) yang biasanya harus bolak-balik ke disdik, kini cukup dari sekolah saja," imbuhnya.

Adapun deregulasi dapat dilakukan untuk aturan yang tidak perlu atau tidak cocok dengan era digital seperti saat ini, contohnya memasukkan dokumen tidak lagi menggunakan kertas, tetapi melalui digital. "Semua aturan yang tak cocok dengan era digital dan revolusi industri 4.0 diganti atau dileburkan dengan yang lainnya sebagai omnibus law," pungkasnya. (Aiw/S5-25)

dikutip dari : https://mediaindonesia.com/read/detail/274869-kesejahteraan-guru-ditingkatkan-bertahap

 

Silahkan login untuk meninggalkan balasan.

Pesan

Notifikasi